Dark/Light Mode
Komisi anti rasuah mengimbau seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idul Fitri. "Lebaran, penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisa
Jumat, 10 Mei 2019 03:34 WIB