Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Bingkisan Lebaran

Jumat, 10 Mei 2019 03:34 WIB
Agus Rahardjo
Agus Rahardjo

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi anti rasuah mengimbau seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idul Fitri.

"Lebaran, penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas,"kata Ketua KPK Agus Rahardjo,Kamis (9/5).

Baca juga : Pemkab Serang Gandeng Badan Siber

Menurutnya, jika menerima, penyelenggara atau pegawai negara harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Agus menuturkan, apabila penyelenggara atau pegawai negara menerima dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, pihaknya mengimbau agar penerimaan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan. "Bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo," kata dia.

Baca juga : KLHK Pamerin Cara Pengelolaan Sampah

Selain itu, penyaluran bantuan tersebut, harus diketahui oleh instansi masing-masing penyelenggara negara dan disertai penjelasan serta dokumentasi. 

KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, seperti mudik.

Baca juga : Bulog: Tak Ada Alasan Harga Naik

"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengimbau secara internal kepada seluruh pegawainya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ucap Agus. (QAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.