Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II, Psikolog Andririni Yaktiningsasi Didakwa Untungkan Diri Rp 3,9 M
Psikolog Andririni Yaktiningsasi didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan jasa konsultasi Perencanaan Komprehensif Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan (PKPSDM) dan kegiatan jasa konsultasi Perencanaa
Senin, 24 Januari 2022 20:27 WIB