Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II, Psikolog Andririni Yaktiningsasi Didakwa Untungkan Diri Rp 3,9 M

Senin, 24 Januari 2022 20:27 WIB
Psikolog Andririni Yaktiningsasi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Psikolog Andririni Yaktiningsasi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Psikolog Andririni Yaktiningsasi didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan jasa konsultasi Perencanaan Komprehensif Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan (PKPSDM) dan kegiatan jasa konsultasi Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis (PSKPB) pada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (PJT II) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Dari perbuatan rasuah itu, Andririni didakwa menguntungkan diri sendiri senilai Rp 3.934.067.070. Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Andririni Yaktiningsasi dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (24/1).

Menurut jaksa, perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II Djoko Saputro; Andrijanto selaku Kadiv Perencanaan Strategis dan Litbang Perum Jasa Tirta II; Esthi Pambangun selaku Manager Organisasi dan Pembangunan SDM Perum Jasa Tirta II; Endarta Dwi P selaku Manager ULP Perum Jasa Tirta II dan Sutisna selaku Direktur Utama PT Bandung Management And Economic (PT BMEC).

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi Intensif Dengan KPK

Selain menguntungkan diri sendiri, dugaan perbuatan rasuah tersebut menguntungkan pihak lain. Atas dugaan perbuatan rasuah itu negara dirugikan sekira Rp 4.957.386.840.

"Yaitu, menguntungkan Sutisna sebesar Rp 944.717.330 dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.602.440 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Dugaan rasuah itu berawal pada 2016 saat Djoko memerintahkan melakukan relokasi dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,5 miliar.

Baca juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

Pengusulan perubahan itu diduga tanpa ada usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Sejak sekitar tahun 2000, terdakwa yang berprofesi sebagai psikolog dibidang industri dan organisasi (Human Capital Expert) sudah mengenal Djoko Saputro yang saat itu bekerja di Perusahaan Gas Negara (PGN).

Keduanya, sama-sama menjadi pengurus di yayasan Alfitroh An Nabawiyah Bangil. Djoko Saputro merupakan Ketua pembina, sedangkan Andririni selaku anggota pembina. "Atas kedekatan tersebut, terdakwa sering memberikan konsultansi SDM atas permintaan Djoko Saputro," beber Jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.