Travel Bubble RI-Singapura, WNA Kudu Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 320,4 Juta
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. Menyusul dibukanya kembali s
Selasa, 25 Januari 2022 14:11 WIB