Dark/Light Mode

Travel Bubble RI-Singapura, WNA Kudu Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 320,4 Juta

Selasa, 25 Januari 2022 14:11 WIB
Ilustrasi tempat wisata di kawasan Bintan (Foto: IG @lagoibaybintan)
Ilustrasi tempat wisata di kawasan Bintan (Foto: IG @lagoibaybintan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. Menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid Wiku Adisasmito menyebut, pembukaan travel bubble itu semata-mata mempercepat pemulihan ekonomi nasional, melalui sektor pariwisata.

Beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura adalah sebagai berikut:

a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Baca juga : Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka Dengan Prokes Ketat

b. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble. Khusus WNA, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 320,4 juta, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Baca juga : Ada Travel Bubble, Warga Singapura Boleh Masuk Indonesia

4. Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test. Jika negatif, dapat melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi, berikut perjalanan menuju penginapan.

Jika positif, akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala, dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.

Aturan di Kawasan Travel Bubble

Beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, antara lain:

Baca juga : Dukung Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, Menkumham: Bangkitkan Pariwisata dan Perekonomian

a. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.

b. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.

c. Jika merasa gejala terkait Covid-19, maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR. Termasuk, evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.