Dark/Light Mode
Akhirnya pemerintah menetapkan pemangkasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen. Keputusan ini ditentukan dari hasil rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selasa, 14 Mei 2019 04:11 WIB