Jasa Raharja Kebut Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam
PT Jasa Raharja terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.
Selasa, 8 Maret 2022 09:32 WIB