Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jasa Raharja Kebut Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam
Selasa, 8 Maret 2022 09:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh pemerintah.
Baca juga : Setelah 5 Hari Koma, Petinju Heru Tito Meninggal Dunia
Contohnya, seperti dalam POJK No. 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.
Sementara, kata Rivan, Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu, meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan.
Baca juga : Terpilih Jadi Ketum Persatuan Bowling Indonesia, Ini Program 100 Hari Jerry Sambuaga
"Untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam, lebih cepat 1 hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi," ungkapnya, di Jakarta, Selasa (8/3).
Bahkan, Rivan memastikan, saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam.
Baca juga : Innalillahi, Arifin Panigoro Meninggal Dunia Di Amerika
"Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik," bebernya.
Rivan menilai, peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya