Dark/Light Mode
Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia Menyambut Baik Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dari 10 Persen Menjadi 11 Persen. Kebijakan Itu Menjadi Fondasi Dan Instrumen Untuk Mencapai Kepatuhan Pajak Sukarela Yang Optimal. K
Rabu, 16 Maret 2022 06:17 WIB