Dark/Light Mode
Unjuk rasa secara konstitusional dijamin oleh undang-undang, namun apabila unjuk rasa sudah meresahkan masyarakat, mengganggu keamananan dan ketertiban, tindakan tegas aparat kepolisian sangat diperlukan. Demikian disampaikan
Rabu, 22 Mei 2019 23:54 WIB