Dark/Light Mode

Prabowo Tempuh Sengketa Pilpres Ke MK

Badan Advokasi Golkar : Hentikan Unjuk Rasa Di Bawaslu 

Rabu, 22 Mei 2019 23:54 WIB
Wakil Ketua Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar butar.
Wakil Ketua Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar butar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Unjuk rasa secara konstitusional dijamin oleh undang-undang, namun apabila unjuk rasa sudah meresahkan masyarakat, mengganggu keamananan  dan ketertiban, tindakan tegas aparat kepolisian sangat diperlukan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar butar. Menurutnya, pilihan tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres- Cawapres Prabowo-Sandi dalam menempuh sengketa pilpres melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

"Karena MK satu satunya lembaga yang berwenang menguji keabsahan putusan KPU RI terkait penetapan rekapitulasi suara nasional capres dan caleg," kata Muslim.

Baca juga : Prabowo Diminta Redam Gejolak Masa Di Bawaslu

Maka dari itu kata dia, sebaiknya unjuk rasa di Bawaslu dihentikan agar masyarakat dapat beraktivitas kembali seperti biasa.

"Untuk apalagi ada aksi unjuk rasa? Kan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi sudah menempuh jalur konstitusional ke MK," kata Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Menurutnya, silahkan saja tim kuasa hukum BPN membuktikan di MK, adakah kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  "Syarat pembuktiannya juga berat itu," katanya.

Baca juga : Kepada Pendukungnya, Prabowo: Hindari Kekerasan!

Dijelaskan, syarat pertama, harus ada bukti kuat bahwa kecurangan terjadi di 50 persen provinsi yang ada di Indonesia.

"Syarat pertama untuk bisa dinyatakan sebagai TSM, itu harus terjadinya di 50 persen provinsi yang ada, jadi kecurangan ada di 17 provinsi, dan itu harus dibuktikan," kata Muslim yang juga Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin.

Syarat kedua lanjut dia, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan itu diorganisasi sebuah entitas.

Baca juga : Wiranto Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh

Syarat ketiga, mesti ada bukti mengenai dokumen perencanaan kecurangan itu. "Kalau tiga ini tidak dipenuhi secara akumulatif, tidak bisa dianggap Pemilu 2019 TSM. Karena berdasarkan Undang-undang Pemilu, TSM ini harus akumulatif, tiga-tiganya harus ada. Ini kalau tujuannya untuk mendiskualifikasi calon ya," tutup Muslim.

Muslim berharap, semua pihak menghormati keputusan KPU, begitupun kubu 02 jika jadi mendaftarkan aduannya ke MK lalu MK memutuskan hasilnya. "Keputusan MK final dan mengikat, apapun keputusannya wajib kita hormati," kata Muslim. (FAZ) 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.