Dark/Light Mode
Isi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas perlu memperkuat perlindungan sosial untuk mereka. Salah satunya, menyediakan kebutuhan obat penenang secara gratis. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kamis, 17 Maret 2022 07:30 WIB