Dark/Light Mode

Raperda Harus Diperkuat

Penyandang Disabilitas Mental Butuh Obat Gratis

Kamis, 17 Maret 2022 07:30 WIB
Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) mengikuti acara penyerahan kartu kependudukan siswa SLB di SMA SLBA Pembinaan Tingkat Nasional Jakarta, Senin (14/3/2022). Penyerahan kartu kependudukan siswa tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekam dan penertiban dokumen kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).
Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) mengikuti acara penyerahan kartu kependudukan siswa SLB di SMA SLBA Pembinaan Tingkat Nasional Jakarta, Senin (14/3/2022). Penyerahan kartu kependudukan siswa tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekam dan penertiban dokumen kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Isi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas perlu memperkuat perlindungan sosial untuk mereka. Salah satunya, menyediakan kebutuhan obat penenang secara gratis.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar rapat masukan dan aspirasi untuk menyusun Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Berikan Akses Keuangan, Disablitas Mampu Berdaya dan Mandiri

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Reni Yosa Damayanti mengusulkan, agar draf revisi Perda Disabilitas memperkuat aturan kewajiban dalam pemberian jaminan sosial atau jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas mental.

Diterangkannya, penyandang disabilitas mental memiliki kebutuhan obat yang harus dikonsumsi untuk melakukan terapi. Selain itu, memiliki kebutuhan konsultasi dengan tenaga medis. Padahal, tidak semua penyandang disabilitas mampu mengakses kebutuhan layanan kesehatan itu.

Baca juga : Motoran Di Jalanan Desa, Ibas Bantu Bedah Rumah Warga

“Ini harus dielaborasi lagi dalam perlindungan sosial dan layanan kesehatan yang memberikan akses bagi disabilitas. Kalau di Pemerintah Pusat ada PBI (Penerima Bantuan Iuran), bagaimana di tingkat daerah?” ungkapnya, kemarin.

Dia menuturkan, orang-orang dengan disabilitas mental susah untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Obat-obatan itu membantu mereka untuk berbaur, hidup bersama dengan orang lain. Namun sayang, kebanyakan obat-obatan tersebut relatif lebih mahal dibanding dengan obat-obatan lain.

Baca juga : Basarah Nilai Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara Sudah Objektif

“Di tingkat Puskesmas obat-obatan tersebut nyaris tidak tersedia. Baru mulai tersedia pada fasilitas kesehatan di tingkat Kabupaten dan jauh lebih lengkap lagi pada tingkat Provinsi,” keluhnya.

Dia menambahkan, gangguan mental bersifat kronis, berlangsung lama dan terus menerus. Mereka membutuhkan obat dalam jangka waktu yang lama. Bahkan, seumur hidup. Walaupun kebutuhan penyandang disabilitas bukan hanya obat, tapi hal itu salah satu yang penting dan krusial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.