Dark/Light Mode
Mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Alwiyansyah Lubis divonis 6 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 92 miliar. Selain pidana penjara, Alwinsyah Lubis juga dihukum membayar d
Selasa, 29 Maret 2022 21:52 WIB