Dark/Light Mode

Bekas Dirut Antam Dihukum 6 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2022 21:52 WIB
Sidang vonis kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Alwiyansyah Lubis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang vonis kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Alwiyansyah Lubis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Alwiyansyah Lubis divonis 6 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 92 miliar. Selain pidana penjara, Alwinsyah Lubis juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Alwiyansyah Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/3).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Alwiyansyah tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi korupsi.

Baca juga : 7 Rekomendasi Printer Untuk Mudahkan Pekerjaan

Sementara hal yang meringankan, dia punya tanggungan keluarga, tidak mendapatkan uang dan belum pernah dihukum.

Dalam uraian putusannya, Fahzal menjelaskan, perbuatan korupsi Alwinsyah Lubis dilakukan bersama-dengan pelaku lainnya yang juga menjadi terdakwa.

Yakni, Hari Widjajanto selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, Bachtiar Manggalatung selaku mantan Direktur Utama PT ICR, Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI), Direktur Operasi Pengembangan PT ICR Ady Taufik Yudisia dan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) sekaligus pemilik PT RGSR Muhamad Thoha.

Baca juga : Kendali Diri, Kendalikan Harga!

Mereka turut dijatuhkan vonis bersalah dalam sidang yang sama. Hari Widjajanto dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Ady Taufik Yudisia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Bachtiar Manggalantung divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, M. Thoha divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 57,5 miliar. Kalau tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak cukup dapat diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Terakhir, Matlawan Hasibuan divonis 9 tahjn penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Dia juga dikenakan pidana uang pengganti Rp 35 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, hanya Alwinsyah Lubis yang langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.