Dark/Light Mode
Polisi memblokir rekening aset kripto atas nama tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz. Aset Rp 35 miliar di akun platform Indodax itu pun segera disita. Terungkapnya kepemilikan aset yang disembunyikan tersangka dikemukakan Di
Sabtu, 23 April 2022 07:30 WIB