Dark/Light Mode

Indra Kenz Ketahuan Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar

Pak Polisi, Ayo Buruan Sita!

Sabtu, 23 April 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa).
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi memblokir rekening aset kripto atas nama tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz. Aset Rp 35 miliar di akun platform Indodax itu pun segera disita.

Terungkapnya kepemilikan aset yang disembunyikan tersangka dikemukakan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Dir II Tipideksus-Bareskrim) Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan.

Dia bilang, pengakuan itu diperoleh penyidik dalam pemeriksaan tersangka adik Indra Kenz, Nathania Kusuma.

Baca juga : Dharma Polimetal Siapkan Rp 400 Miliar Untuk Belanja Modal

Dalam pemeriksaan, Nathania mengaku diperintah kakaknya mengalihkan aset kripto Rp 35 miliar menggunakan akun atas namanya. Akibat tindakannya, Nathania pun dituduh ikut menyembunyikan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Tak berhenti di situ saja, polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana dari Indra Kenz ke rekening Nathania sebesar Rp 9,4 miliar. Belakangan, polisi juga mengungkap adanya dokumen kepemilikan rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Rumah itu dibeli Indra Kenz menggunakan nama Nathania. “Rekening tersangka Nathania sudah diblokir dan disita. Demikian juga rumah mewah di Deli Serdang,” ucapnya.

Baca juga : City Terus Buru Haaland

Menambahkan keterangan Whisnu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit II) Tipideksus, Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma mengatakan, “Yang Indodax iya akan kita sita.”

Dia pun menandaskan, penelusuran terkait kepemilikan aset kripto di luar negeri tengah dilaksanakan. Hanya saja sejauh ini polisi belum berhasil menemukan aset tersebut. “Yang di luar negeri, kita belum dapat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menerangkan, pihaknya sudah mengidentifikasi dan membekukan aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri. Totalnya, Rp 38 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.