Aparat Saudi Ciduk Pengemis Di Masjidil Haram, Pelanggar UU Anti Pengemis Bisa Kena Denda Max Rp 385,80 Juta
Aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah menangkap orang-orang yang kedapatan mengemis. Dua di antaranya, diciduk di Masjidil Haram.
Seperti dilansir Saudi Gazette, aparat menangkap seorang warga berkebangsaan India, yang berupaya
Senin, 25 April 2022 13:54 WIB