Dark/Light Mode

Aparat Saudi Ciduk Pengemis Di Masjidil Haram, Pelanggar UU Anti Pengemis Bisa Kena Denda Max Rp 385,80 Juta

Senin, 25 April 2022 13:54 WIB
Aparat Arab Saudi menertibkan pengemis. (Foto: Saudi Gazette)
Aparat Arab Saudi menertibkan pengemis. (Foto: Saudi Gazette)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah menangkap orang-orang yang kedapatan mengemis. Dua di antaranya, diciduk di Masjidil Haram.

Seperti dilansir Saudi Gazette, aparat menangkap seorang warga berkebangsaan India, yang berupaya mendapatkan simpati jemaah di halaman Masjidil Haram dengan mengemis.

Baca juga : Apes, Persipura Dihukum Pengurangan 3 Poin Dan Denda Rp 250 Juta

Selain itu, juga ada seorang warga Maroko, yang mengemis tepat di sebelah Masjidil Haram. Serta warga Yaman yang menggunakan kruk, demi mengelabui orang dengan berpura-pura menjadi kaum disabilitas. Mengemis.

Juga ada warga yang telah tertangkap mengeksploitasi putranya yang masih kecil untuk mengemis, dengan menempatkannya di kursi roda. Padahal, anak itu dalam keadaan sehat.

Baca juga : Burung Berisik, Pemilik Kena Denda Rp 9,5 Juta

Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah menjamurnya pengemis. Sesuai Undang-Undang Anti-Pengemis yang melarang siapa pun mengemis, dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan Saudi.

Siapa pun yang kedapatan mempraktikkan pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Atau denda tidak lebih dari 100 ribu riyal Saudi (Rp 385,80 juta). Bisa juga kedua jenis sanksi tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.