TNI/Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah
Diskursus penetapan anggota TNI/Polri Aktif sebagai Penjabat (PJ) kepala daerah terus menuai pro dan korntra. Teranyar, penetapan tersebut dianggap boleh dilakukan Pemerintah, asalkan daerah yang akan dipimpin sedang dalam kondisi darurat militer.
Sabtu, 28 Mei 2022 07:45 WIB