Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Katanya, Hanya Dalam Kondisi Darurat Militer Tuh
TNI/Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah
Sabtu, 28 Mei 2022 07:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Diskursus penetapan anggota TNI/Polri Aktif sebagai Penjabat (PJ) kepala daerah terus menuai pro dan korntra. Teranyar, penetapan tersebut dianggap boleh dilakukan Pemerintah, asalkan daerah yang akan dipimpin sedang dalam kondisi darurat militer.
Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi (RD), Ramdansyah menyampaikan, pengangkatan seorang anggota TNI/Polri aktif sebagai Pj kepala daerah sebetulnya diperbolehkan. Yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Berita Terkait : BKN Sebut Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
“Boleh saja, itu kewenangan Pemerintah Pusat. Tapi sebelum ditujukan Polri/TNI jadi PJ Gubernur, pusat umumkan dulu wilayah tersebut dalam keadaan darurat militer dan atau sipil,” ujarnya, kemarin.
Disebutkan Ramdansyah, dalam Perppu No.23/1959 setidaknya ada tiga tingkat bahaya. Tingkat bahaya paling rendah adalah Keadaan Darurat Sipil, di mana militer masih belum dilibatkan sebagai penguasa daerah. Sementara keterlibatan militer sebagai penguasa daerah dilakukan ketika suatu daerah menjadi Darurat Militer dan Darurat Perang.
Berita Terkait : BKN Nyatakan Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
“Dalam kondisi sekarang, ketiga kondisi bahaya ini tidak terjadi, sehingga alasan penempatan TNI/Polri sebagai Penjabat Gubernur tidaklah beralasan,” ujarnya.
Menurut Ramdansyah, kerancuan yang saat ini terjadi terkait penetapan anggota TNI/Polri Aktif sebagai Pj kepala daerah, disebabkan tidak adanya peraturan teknis atau pelaksana sebagai tindak lanjut pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Imbasnya, pengisian posisi Pj kepala daerah jadi multi interprestasi.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya