Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Katanya, Hanya Dalam Kondisi Darurat Militer Tuh
TNI/Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah
Sabtu, 28 Mei 2022 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Diskursus penetapan anggota TNI/Polri Aktif sebagai Penjabat (PJ) kepala daerah terus menuai pro dan korntra. Teranyar, penetapan tersebut dianggap boleh dilakukan Pemerintah, asalkan daerah yang akan dipimpin sedang dalam kondisi darurat militer.
Pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi (RD), Ramdansyah menyampaikan, pengangkatan seorang anggota TNI/Polri aktif sebagai Pj kepala daerah sebetulnya diperbolehkan. Yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Baca juga : BKN Sebut Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
“Boleh saja, itu kewenangan Pemerintah Pusat. Tapi sebelum ditujukan Polri/TNI jadi PJ Gubernur, pusat umumkan dulu wilayah tersebut dalam keadaan darurat militer dan atau sipil,” ujarnya, kemarin.
Disebutkan Ramdansyah, dalam Perppu No.23/1959 setidaknya ada tiga tingkat bahaya. Tingkat bahaya paling rendah adalah Keadaan Darurat Sipil, di mana militer masih belum dilibatkan sebagai penguasa daerah. Sementara keterlibatan militer sebagai penguasa daerah dilakukan ketika suatu daerah menjadi Darurat Militer dan Darurat Perang.
Baca juga : BKN Nyatakan Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
“Dalam kondisi sekarang, ketiga kondisi bahaya ini tidak terjadi, sehingga alasan penempatan TNI/Polri sebagai Penjabat Gubernur tidaklah beralasan,” ujarnya.
Menurut Ramdansyah, kerancuan yang saat ini terjadi terkait penetapan anggota TNI/Polri Aktif sebagai Pj kepala daerah, disebabkan tidak adanya peraturan teknis atau pelaksana sebagai tindak lanjut pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Imbasnya, pengisian posisi Pj kepala daerah jadi multi interprestasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya