Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas
Pemerintah Kota Jakarta Barat membolehkan tempat usaha termasuk wisata dan umum memaksimalkan kapasitas tempat hingga 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Untuk level satu PPKM sudah a
Senin, 30 Mei 2022 18:43 WIB