Dark/Light Mode
Jasa penagih utang alias debt collector lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, tidak boleh lagi mengambil agunan/jaminan nasabah dengan seenaknya, mulai dari memaksa melakukan tindak kekerasan. Sebagaimana
Kamis, 22 Februari 2024 20:01 WIB
Jul 7th, 2022