Dark/Light Mode

OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Konsumen

Kamis, 7 Juli 2022 21:44 WIB
Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: ist)
Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal itu rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan, dan mendorong keterbukaan, serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan.

"OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022,” katanya dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7)

Baca juga : Mendes PDTT Ajak Media Publikasikan Perkembangan Pembangunan Desa

Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut, turut dihadiri pula para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.

Wimboh menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan. Di antaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, menurutnya, tidak hanya berpihak kepada konsumen, namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

“Untuk itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh. 

Baca juga : KSP: Migor Curah Kemasan Buat Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Airlangga dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja OJK, yang berperan besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid 19. “Komunikasi dan hubungan yang erat antara BI, OJK dan Pemerintah kami apresiasi karena hari ini kita bisa keluar dari situasi tersebut,” kata Airlangga.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (year on year/yoy) pada Mei lalu.

“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Airlangga mengingatkan, momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan, dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. 

"Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.