Dark/Light Mode
Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi
Jumat, 15 Juli 2022 20:07 WIB