Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketahanan Pangan Dan Optimalisasi Lahan Pertanian, Dasar Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Jumat, 15 Juli 2022 20:07 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil (tengah) saat sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022/Ist
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil (tengah) saat sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian. 

Secara resmi hal tersebut disosialisasikan dalam Press Conference yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 15 Juli 2022 yang disampaikan oleh Deputi Pangan dan Agribisnis serta Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 

Didampingi oleh Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden , Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag dan Ombudsman.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani di tengah gejolak kenaikan harga pangan dan energi global. Yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa, akibat situasi geopolitik dunia, yakni perang Rusia-Ukraina. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyatakan, saat ini dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit. 

“Saat ini kita sedang memulihkan kondisi akibat Covid-19 dan dibebani dengan disprapsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa," tutur Ali.

Tak berhenti di situ, Ali menyebut kita juga dihadapkan pada gejolak geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina yang turut menaikkan harga pangan dan energi. Ini berimbas kenaikan biaya produksi serta inflasi di berbagai negara.

Baca juga : Terobosan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi Demi Ketahanan Pangan Nasional

"Poinnya, dari kenaikan harga energi ini baik minyak maupun gas turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat, salah satu bahan pupuk mengalami kenaikan, sehingga menggeret kenaikan harga pupuk dunia," terang Ali.

Dikatakannya, pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari laporan yang diketahuinya menyebutkan, kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen di tahun 2022.

Selain itu, perubahan iklim dan bencana alam menjadi hal ekstrem yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global.

"Melihat kondisi tersebut, perekonomian dunia memang menghadapi kondisi yang sulit. Situasi ini menuntut kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran," katanya. 

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ali menyebut pemerintah harus mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan. 

Salah satunya, dengan melakukan subsidi pupuk yang merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani. Pasalnya, pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani.

Selain itu, diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi yang didesain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau. 

Baca juga : Guru Besar IPB Nilai Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi Sudah Tepat

“Itulah sebenarnya, kita melakukan perbaikan atau menerbitkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian," kata Ali.

Menurutnya, jumlah anggaran alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan hampir sama dari tahun lalu dan tidak ada perubahan. 

“Tentu ini harus kita efektifkan, efisienkan seluruhnya supaya nanti produksi kita, terutama bahan pangan pokok bisa terjaga baik," tutur dia.

Petani, kata Ali, tentu berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani di sektor usaha tanam pangan hortikultura perkebunan, dengan luas lahan 2 hektar maksimal per musim tanam, yang tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.

Selain itu, pupuk subsidi ini diprioritaskan untuk sembilan komoditas berdasarkan bahan pangan pokok yang strategis dan sudah disepakati dalam arahan pertemuan dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR.

Untuk tanam pangan, ada padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

"Untuk jenis pupuknya adalah Urea dan NPK. Harapan kita, dari segi teknis atau ilmiahnya pupuk ini tidak hanya urea saja, karena kita panen bunga, buah, biji dan sebagainya. Maka itu harus ada dan kita siapkan NPK-nya," jelas dia.

Baca juga : 3 Kementerian Kolaborasi Dorong UMKM Naik Kelas

Dengan demikian, dua jenis pupuk itu menjadi ketetapan dalam Permentan, yang juga sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur-unsur, baik dengan Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR, Ombudsman, Kemenko Perekonomian dan beberapa kali kita laporkan untuk sampai ditetapkan atau diundangkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Tentu mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi dengan menggunakan data luas lahan sama Simluhtan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi. 

“Jadi sesuai dengan Undang-Undang 41 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan, ini yang jadi dasar kita dan harus dikawal terus untuk berproduksi padi, khususnya sebagai bahan pangan pokok," kata Ali.

Ali berharap, dengan adanya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini, program-program terintegrasi di semua sektor. 

“Pemerintah yakin masyarakat Indonesia sebagai insan yang kuat, serta memiliki jiwa tangguh untuk mewujudkan ketahanan pangan," papar Ali.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.