Dark/Light Mode
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait izin usaha perta
Senin, 18 Juli 2022 16:05 WIB