Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan
Senin, 18 Juli 2022 16:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan, Selatan (Kalsel), yakni Mardani H Maming.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," ujar Boyamin, Senin (18/7).
Dia mengingatkan, KPK sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca juga : Mendagri Malaysia Cuek, Anggota Parlemen Panik
"KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meskipun dia melakukan upaya praperadilan tahun 2015," bebernya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, proses praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan merespons kubu Mardani H Maming yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mardani Maming sedianya diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Kamis (14/7), dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Ali lewat pesan singkat, Kamis ( 14/7).
Dia menerangkan, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini. "Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya