Dark/Light Mode

MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Senin, 18 Juli 2022 16:05 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan, Selatan (Kalsel), yakni Mardani H Maming.

"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," ujar Boyamin, Senin (18/7).

Dia mengingatkan, KPK sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca juga : Mendagri Malaysia Cuek, Anggota Parlemen Panik

"KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meskipun dia melakukan upaya praperadilan tahun 2015," bebernya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, proses praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan merespons kubu Mardani H Maming yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

Mardani Maming sedianya diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Kamis (14/7), dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Ali lewat pesan singkat, Kamis ( 14/7).

Dia menerangkan, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini. "Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.