DKI Larang Penggunaan Air Tanah Mulai Agustus 2023
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies
Sabtu, 23 Juli 2022 15:41 WIB