Dark/Light Mode

DKI Larang Penggunaan Air Tanah Mulai Agustus 2023

Sabtu, 23 Juli 2022 15:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat inspeksi penggunaan sumur air dalam. (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat inspeksi penggunaan sumur air dalam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah  per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.

“Pada 1 Agustus 2023 kita akan betul-betul tegas dan ketat untuk menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, Sabtu (22/7).

Baca juga : Pengamat: Airlangga-Ganjar Ideal Diusung KIB Untuk Pilpres 2024

Kelak, dengan Pergub itu, gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka dilarang memanfaatkan air tanah.

Dikatakan Afan, pihaknya sekarang sedang memperluas cakupan layanan air bersih. Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI yakni instalasi pengolahan air (IPA) Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter/detik.

Baca juga : Ini Harapan Pesenam Rifda Tampil Di Olimpiade Paris 2024

Pasal 8 ayat 1 Pergub tersebut menyatakan, bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Baca juga : DPRD DKI Inventarisir Persoalan Air Minum Di Ibu Kota

Pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.