Cacat Formil, MK Harusnya Tolak Permohonan Kubu 02
Berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menyatakan permohonan tersebut cacat formil. Hal ini dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra
Selasa, 18 Juni 2019 16:00 WIB