Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menyatakan permohonan tersebut cacat formil. Hal ini dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, untuk menyatakan permohonan cacat secara formil. Sehingga, beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga : KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
Ia menjelaskan, dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. "Artinya, berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat nal dan apa adanya. Karena itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan pemohon, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga, patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh MK," tandas Yusril.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) dalam mendapatkan kesempatan yang cukup untuk
membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya. Baik dalam bentuk jawaban, ataupun keterangan.
Baca juga : Sambut 800 Hari Kasus Novel, Pimpinan KPK Sumbang Sepeda
Yusril menilai, perbaikan berkas tersebut telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan. "Dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon, bertambah lima kali lipat banyaknya dibanding permohonan awal," jelas Yusril. Asal tahu saja, permohonan yang diajukan kubu 02 pada tanggal 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman. Namun, setelah perbaikan, halamannya bertambah menjadi 146.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru. Ini dapat terlihat dari situs resmi MK, bahwa perbaikan
permohonan tidak diregistrasi. Yang teregistrasi, hanya permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," tutup Yusril. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya