Dark/Light Mode
Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS atau setara Rp 117 miliar, serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73
Kamis, 8 September 2022 13:53 WIB