Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Keduanya yakni, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
Senin, 17 Oktober 2022 19:26 WIB