Dark/Light Mode

Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 17 Oktober 2022 19:26 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi e-KTP. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Keduanya yakni, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi.

Jaksa KPK Surya Tanjung menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

Keduanya diyakini terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.

Baca juga : Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Isnu Edhi dan Husni Fahmi dianggap juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.

Baca juga : Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, kata jaksa, terdakwa Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20.000 dolar AS.

"Terdakwa Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," imbuh jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.