Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencekalan terhadap tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di
Senin, 1 Juli 2019 18:05 WIB