Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Larang 3 Orang ke Luar Negeri

Senin, 1 Juli 2019 18:05 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencekalan terhadap tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disinyalir merupakan Jaksa, Arih Wira Suranta.

Baca juga : Serahkan Diri, Buron Kasus Suap Kejati DKI Digarap Intensif

Ketiganya dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menyeret Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto. "Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Baca juga : Bagi-bagi Tugas, KPK Tangani Aspidum Kejati DKI, Kejagung Proses 2 Jaksa Yang Dilepas

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.

Baca juga : KPK Tegaskan Tak Akan Limpahkan Kasus Suap Jaksa Kejati DKI Ke Kejagung

Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.