BAB Sembarangan Bakal Dikenai Denda Rp 50 Juta
Tidak lama lagi Jakarta akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini antara lain mengatur sanksi terhadap pelaku pencemar lingkungan. Salah satunya, orang yang buang air besar (BAB) sembarangan.
Ra
Jumat, 23 Agustus 2024 06:50 WIB