Dark/Light Mode
Kritik dan menghina lembaga publik seperti DPR hingga Polri dianggap ambigu. Kini harus siap-siap bakal penjara. Tak main-main; 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Ketentuan tersebut termaktub dalam Naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Huku
Jumat, 11 November 2022 06:20 WIB