Dark/Light Mode

Pasal Karet Tetap Dimasukkan

Dekolonialisasi KUHP Omong Atau Cuma Pura-pura Aja Nih?

Jumat, 11 November 2022 06:20 WIB
Ilustrasi RKUHP (Foto Istimewa)
Ilustrasi RKUHP (Foto Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kritik dan menghina lembaga publik seperti DPR hingga Polri dianggap ambigu. Kini harus siap-siap bakal penjara. Tak main-main; 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah diserahkan Pemerintah ke Komisi III DPR, Rabu (9/11) lalu.

Draf itu diserahkan langsung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej selaku tim penyusun RKUHP dari Pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Yenti Garnasih.

Baca juga : Fokus Garap EBT dan Dekarbonisasi, Pertamina Power Indonesia Ganti Nama Jadi Pertamina NRE

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal. Sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” ujar Eddy, sapaan Edward OS Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR.

Eddy mengungkapkan, draf RKUHP terbaru diberikan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat di 11 kota. Mulai dari Medan pada 20 September dan terakhir di Sorong pada 5 Oktober.

“Pemerintah telah mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan. Kemudian, terdapat empat hal yang mengalami perubahan dalam draf RKUHP tersebut,” jelas dia.

Baca juga : Heru Lanjutkan Normalisasi Sungai Yang Mandek Di Era Anies

Pertama, Pemerintah menambahkan kata kepercayaan pada pasal-pasal yang mengatur tentang agama. Kedua, Pemerintah menambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Ketiga, Pemerintah menghapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta dua pasal terkait lingkungan hidup. Terakhir, Pemerintah melakukan reposisi pada tindak pidana pencucian uang.

Namun, ada juga pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya. Yaitu, pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara.

Baca juga : Suara Kak Seto Dan Komnas Perempuan Mana Nih...

Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 349 ayat 1, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Pemerintah Daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.