Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dengan kurungan 8 tahun penjara.
Amar tuntutan itu dibacakan penuntut umum di depan ketua majelis
Kamis, 4 Juli 2019 16:08 WIB