Dark/Light Mode

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juli 2019 16:08 WIB
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dengan kurungan 8 tahun penjara.

Amar tuntutan itu dibacakan penuntut umum di depan ketua majelis hakim Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7).

Menurut Jaksa M Noor Aziz, Remigo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat Tahun Anggaran (TA) 2018.

Baca juga : Juleha Ajarkan Cara Sembelih Hewan Secara Halal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu pidana penjara selama 8 tahun dan pidana sebesar Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Noor.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menjelaskan perbuatan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Remigo juga dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga : Qomar Dijeblosin Ke Penjara

"Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya," sambung Jaksa Noor Remigo didakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari kontraktor terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat Tahun Anggaran (TA) 2018.

Dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain. Uang diberikan agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

Baca juga : Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Dicabut 5 Tahun

Remigo didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.