Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp 20,18 miliar. Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Asap dan O
Kamis, 20 Agustus 2026 19:31 WIB