Dark/Light Mode

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

Kamis, 20 Agustus 2026 19:31 WIB
Foto: Bea Cukai Jakarta
Foto: Bea Cukai Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp 20,18 miliar. Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sepanjang 2025 hingga Juli 2026.

Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 11,81 miliar akibat peredaran BKC ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan langkah tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat. Menurut dia, pemberantasan BKC ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca juga : Purbaya Bidik Pajak Ekspor Perhiasan

Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau setara 901,93 liter. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Sinergi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.

Hendri mengatakan Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara hasil penindakan juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,09 miliar.

Baca juga : Kasus Bea Cukai, Saksi Diintimidasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.

Peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sejumlah komponen perpajakan. Rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas dapat menyebabkan hilangnya penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Dalam kajian bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram”, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dapat mencapai Rp 15 triliun per tahun.

Baca juga : Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Akui Terima Rp 3,5 Miliar

Peredaran BKC ilegal karena itu tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan usaha yang menjalankan kewajiban cukai dan perpajakan secara resmi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.