Dark/Light Mode
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah lima dari jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575. Buddykuofficial
Jumat, 16 Desember 2022 09:05 WIB
Nov 19th, 2022