Dark/Light Mode
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, narapidana harus jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). &ld
Sabtu, 10 Desember 2022 07:40 WIB