Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Jeda 5 Tahun Nggak Berlaku Untuk Calon DPD

Sabtu, 10 Desember 2022 07:40 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: KPU)
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, nara­pidana harus jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1). Sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2). Jadi berbeda. Karena itu untuk pemilu legislatif,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

KPU memang telah mem­buka pendaftaran bakal calon DPD di 34 provinsi, sekalipun Perppu terkait aturan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) belum disahkan.

Baca juga : Dua Jempol Untuk MK

Ketua Divisi Teknis KPU ini menambahkan, pencalonan anggota DPD telah masuk ketahapan pengumuman penyerahan dukungan syarat minimal pemilih calon anggota DPD. “Tanggal 6-15 Desember 2022 adalah masa KPU mengumum­kan penyerahan dukungan syarat minimal, menyerahkan formulir dukungan DPD,” terangnya.

Sedangkan pada 16-29 Desember 2022, tahapannya, KPU menerima penyerahan formulir syarat minimal du­kungan DPD. Dia mengimbau, calon senator mempersiap­kan dukungan syarat minimal dalam pencalonan DPD.

Diterangkan, dalam pencalonan senator, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. Dia menyebut nantinya calon anggota DPD diminta untuk mengunggah persyaratan mini­mal dukungan di aplikasi si­lon tersebut. “Jadi nanti KTP elektronik yang diserahkan pemilih kepada calon DPD di­digitalisasi, kemudian diunggah ke dalam aplikasi silon DPD,” ujarnya.

Baca juga : Koruptor Dihukum Berat Dong

Nantinya, masyarakat dapat mengecek status dukungan mereka kepada calon DPD melalui website info Pemilu. Jika e-KTP pemilih tercatat telah dicatut, maka akan dihapus dukungannya kepada bakal calon anggota DPD.

Dia menambahkan, KPU telah menyiapkan sanksi untuk tindak manipulasi dukungan calon DPD dalam PKPU 10 Tahun 2022. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat 3.

Jika ditemukan bukti data pal­su atau data yang sengaja digan­dakan bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungansebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

Baca juga : 50 Tahun Tak Mandi, Pria Iran Wafat Di Usia 94

Dikatakan, syarat minimal dukungan di setiap provinsi bersifat variatif. Setiap KPU Provinsi akan mengecek ke­lengkapan syarat minimal dukungan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.