Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf
Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Jeda 5 Tahun Nggak Berlaku Untuk Calon DPD
Sabtu, 10 Desember 2022 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, narapidana harus jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1). Sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2). Jadi berbeda. Karena itu untuk pemilu legislatif,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
KPU memang telah membuka pendaftaran bakal calon DPD di 34 provinsi, sekalipun Perppu terkait aturan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) belum disahkan.
Berita Terkait : Dua Jempol Untuk MK
Ketua Divisi Teknis KPU ini menambahkan, pencalonan anggota DPD telah masuk ketahapan pengumuman penyerahan dukungan syarat minimal pemilih calon anggota DPD. “Tanggal 6-15 Desember 2022 adalah masa KPU mengumumkan penyerahan dukungan syarat minimal, menyerahkan formulir dukungan DPD,” terangnya.
Sedangkan pada 16-29 Desember 2022, tahapannya, KPU menerima penyerahan formulir syarat minimal dukungan DPD. Dia mengimbau, calon senator mempersiapkan dukungan syarat minimal dalam pencalonan DPD.
Diterangkan, dalam pencalonan senator, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. Dia menyebut nantinya calon anggota DPD diminta untuk mengunggah persyaratan minimal dukungan di aplikasi silon tersebut. “Jadi nanti KTP elektronik yang diserahkan pemilih kepada calon DPD didigitalisasi, kemudian diunggah ke dalam aplikasi silon DPD,” ujarnya.
Berita Terkait : Koruptor Dihukum Berat Dong
Nantinya, masyarakat dapat mengecek status dukungan mereka kepada calon DPD melalui website info Pemilu. Jika e-KTP pemilih tercatat telah dicatut, maka akan dihapus dukungannya kepada bakal calon anggota DPD.
Dia menambahkan, KPU telah menyiapkan sanksi untuk tindak manipulasi dukungan calon DPD dalam PKPU 10 Tahun 2022. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat 3.
Jika ditemukan bukti data palsu atau data yang sengaja digandakan bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungansebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
Berita Terkait : 50 Tahun Tak Mandi, Pria Iran Wafat Di Usia 94
Dikatakan, syarat minimal dukungan di setiap provinsi bersifat variatif. Setiap KPU Provinsi akan mengecek kelengkapan syarat minimal dukungan tersebut. ■
Tags :
Berita Lainnya