Dark/Light Mode
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan paksa pada tiga perusahaan besar penunggak pajak, Selasa (9/7). Penagihan dilakukan oleh 35 petugas gabungan. Usai menggelar apel bersama di halaman kantor S
Selasa, 9 Juli 2019 15:20 WIB