Dark/Light Mode

BPRD Jaktim Tagih Paksa Tiga Penunggak Pajak

Selasa, 9 Juli 2019 15:20 WIB
Kegiatan penyampaian surat paksa penunggak pajak PBB dan Pajak Pakir di Mal Transcorp Kalimalang. (Foto: Ist)
Kegiatan penyampaian surat paksa penunggak pajak PBB dan Pajak Pakir di Mal Transcorp Kalimalang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan paksa pada tiga perusahaan besar penunggak pajak, Selasa (9/7). Penagihan dilakukan oleh 35 petugas gabungan.

Usai menggelar apel bersama di halaman kantor Suban BPRD Jakarta Timur, tim gabungan langsung menuju lokasi obyek penunggak pajak. Pertama adalah Apartemen Titanium Square di Jl Raya Bogor, Pasar Rebo. Kemudian Apartemen MTH Residen di Jl Otista, Jatinegara dan sebuah perusahaan parkir di Jl Raya Kalimalang, Duren Sawit. Penagihan pajak melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri.

Baca juga : Bukti Lemah, MK Tolak Dalil Paslon 02 Menang

Di tiga lokasi tersebut, petugas membacakan surat paksa penagihan penunggak pajak. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak membayar hutang pajaknya maka juru sita akan melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di tiga obyek pajak tersebut. 

Kasuban BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, penagihan paksa dilakukan karena ketiga obyek pajak ini menunggak sejak tahun 2016 lalu. Masing-masing adalah, Apartemen Titanium Square, Apartemen RTH Residen dan PT Dinamika Mitra Pratama, pengelola parkir. Total nilai tunggakan mencapai Rp 9,259 miliar.

Baca juga : BPN Pasrah, Tak Bisa Larang Pendukung Prabowo Demo

"Awalnya ada empat penunggak pajak yang akan kita tagih paksa. Namun satu di antaranya sudah membayar tunggakan sehingga hanya tiga obyek yang kita tagih paksa," kata Johari, saat memimpin penagihan pajak tersebut.

Menurutnya, pembacaan surat paksa oleh juru sita pajak ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah berita acara. Sehingga jika tak membayar hutang pajaknya maka akan dilakukan penyitaan.

Baca juga : Tangan Mehdi Sudah Tak Mau Digenggam

Menurutnya tiga obyek penunggak pajak ini adalah, Apartemen Titanium nilai tunggakan pajaknya sejak 2016 sebeaar Rp 4,6 miliar. Kemudian Apartemen MTH Residen di Jl Otista Raya, Jatinegara nilai tunggakan Rp 4,1 miliar, tunggakan pajak dari tahun 2014 hingga 2018. Kemudian perusahaan pengelola parkir di Jl Raya Kalimalang, menyisakan pajak terutang dengan nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp 165 juta. Pajak terutang dari tahun 2014 hingga 2017 lalu.

"Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang. Sehingga tidak ada aset mereka yang disita," lanjut Johari. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.